Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kompleksnya persoalan anak dibawah umur seperti bocah silver di Kubu Raya yang diduga dieksploitasi untuk bekerja meminta-minta di perempatan lampu merah jembatan Kapuas Dua Kecamatan Sui Raya.
Dinas Sosial Kubu Raya dalam hal ini telah memperingatkan ke orang tua bocah perempuan yang di cat berwarna silver agar mengontrol anak itu terlebih kedapatan meminta-minta di kawasan perempatan lampu merah jembatan Kapuas dua Sui Raya dan tempat lainnya.
Kepala Dinsos Kubu Raya, Wasilun mengungkapkan bahwa bocah perempuan tersebut memang berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar.
Bocah ini juga anak tunggal dari orangtuanya yang sudah berpisah lama, saat ini hidup bersama dengan orangtua perempuannya.
“Pada berita acara itu, turut menghadirkan kepala sekolah yang bersangkutan, dan KPAID Kubu Raya yang dimana disepakati bahwa apabila si anak masih turun ke jalan maka ada konsekuensinya,” ucapnya Kamis (16/5).
Menurut Wasilun, anak ini turun ke jalan disebabkan beberapa faktor pertama ekonomi keluarga miskin sehingga di usia yang harusnya belajar dan bermain dirubah menjadi mencari uang. Apalagi, orangtua perempuannya ada ikut jualan asongan diperempatan itu. Kedua karakter si anak.
“Memang di saat di data keluarga ini termasuk kedalam program bansos keluarga harapan (PKH). Jadi kompleks ya persoalannya,” ungkapnya.
Pada saat kesepakatan itu kata Wasilun, pihak sekolah juga ikut mengawasi gerakan bocah silver di Kubu Raya yang telah diamankan tersebut. Yang apabila tidak masuk sekolah tanpa alasan jelas. Pihak sekolah dapat memantau diperempatan lampu merah.
“Jangan menunggu ditertibkan lagi,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Manusia Silver dan Anak Punk Diamankan Petugas
- Warga Tolak Keberadaan Anak Punk. Diantaranya Berasal dari Sumatera Barat
Sarana Assesment Perlindungan Anak Minim
Persoalan anak, menjadi perhatian bersama terlebih walaupun tanggungjawab utama ada pada orangtua si anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kubu Raya menekankan adanya sinergisitas antar stakeholder terkait.
Ketua KPAID Kabupaten Kubu Raya, Diah Savitri menambahkan tempat khusus untuk pendampingan anak masih belum maksimal. Sebab pendampingan secara pisiologis maupun assement dan treatment sebelum si anak dikembalikan harus dilakukan secara utuh.
“Kita assement dahulu mengapa si anak itu melakukan kegiatan tersebut. Apakah ada peran orangtua, apakah ada eksploitasi ekonomi. Inilah langkah awal untuk mengetahui factor si anak kenapa melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Selama ini, jelas Diah menuturkan pasca penertiban anak-anak tidak langsung dilepaskan. Kekurangan inilah masih belum adanya wadah khusus untuk memberikan pendampingan ke anak dan juga orang tuanya.
“Alangkah baiknya ada wadah yang benar-benar dapat mengedukasi si anak dan orang tuanya. Apakah ada indikasi pelanggaran hukumnya, yang apabila ada tentunya harus kita telaah apakah ada indikasi eksploitasi ekonomi. Dan ini harus kita gali terlebih dahulu, nah, kalau tidak kita amankan dahulu susah kita mengassesmentnya,” tuturnya. (dian)