Kendaraan Roda Enam Dilarang Melintas di Singkawang

Dinas Perhubungan Kota Singkawang lagi-lagi mengeluarkan imbauan kepada seluruh kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di Singkawang terutama saat jam sibuk atau padat lalu lintas. Foto: uck
Dinas Perhubungan Kota Singkawang lagi-lagi mengeluarkan imbauan kepada seluruh kendaraan roda enam atau lebih dilarang melintas di Singkawang terutama saat jam sibuk atau padat lalu lintas. Foto: uck

Singkawang, BerkatnewsTV. Dinas Perhubungan Kota Singkawang lagi-lagi mengeluarkan imbauan kepada seluruh kendaraan roda enam atau kontainer dilarang melintas di Singkawang.

Larangan itu terutama berlaku di saat jam sibuk atau padat lalu lintas.

Larangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penetapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Singkawang.

“Kendaraan roda 6 atau lebih dilarang melintas dalam wilayah Kota Singkawang pada jam-jam sibuk/padat lalu lintas. Yaitu pagi pukul 06.00-08.00 Wib dan sore pukul 16.00-18.00 Wib,” jelas Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Supriati, Kamis (16/5).

Baca Juga:

Dikatakan lebih lanjut, bahwa kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi pada jam-jam sibuk/padat lalu lintas yaitu kendaraan pengangkut bahan galian, bahan tambang, buah sawit dan lain-lain.

“ Yang melebihi kemampuan (tonase) jalan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua,” kata dia.

Kemudian, ujar Supriati, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) serta kendaraan pengangkut peti kemas (kontainer).

Ia menyebutkan larangan kendaraan atau kontainer dilarang melintas di Singkawang tersebut tidak berlaku kepada kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).

“Dan kendaraan pengangkut bahan pokok serta barang antaran pos,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai surat imbauan tersebut.

“Apabila masih dilakukan pelanggaran maka akan dilakukan penegakan hukum oleh aparat terkait. Sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(uck)