Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi akhirnya berhasil menangkap DN (23) lantaran terlibat dalam pencurian di 11 tempat berbeda. Pemuda warga Kubu Raya ini ditangkap pada Kamis (2/5) dini hari di rumahnya di Sui Raya setelah polisi lama melakukan penyelidikan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang wanita korban di asrama PT. Indopan Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya yang kehilangan uang sebesar Rp5 juta dan handphone pada Rabu (6/4) lalu.
“Uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (13/5).
Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.
Baca Juga:
- Kasus Pencurian dan Penyiksaan Anjing Terungkap. Dua Orang Tersangka Ditangkap
- Pengejaran Residivis Pencurian Diwarnai Perkelahian Dengan Polisi
“Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 unit handphone, korban sedang tertidur pulas,” bebernya.
DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya namun dapat dicegah petugas.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi mencurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya.
Sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan Pemuda Kubu Raya yang ditangkap ini ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya.
“Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.(tmB)