Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pilkada Kubu Raya 2024 resmi tidak ada paslon kepala daerah yang menggunakan jalur perseorangan.
Hal itu terlihat hingga batas akhir penutupan pada Minggu (12/5) pukul 24.00 wib, tidak ada satu pun paslon kepala daerah jalur perseorangan yang mendaftar ke KPU Kubu Raya.
Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono mengatakan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan telah dimulai sejak 8 – 12 Mei ini. Nyatanya pada jadwal terakhir ini tidak satupun ada bacalon yang mendaftar.
“Hingga jadwal yang ditentukan, tepatnya pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 wib yang merupakan batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan tidak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftarkan diri,” ungkap Kasiono, Senin (13/5).
Hasil ini pun sebutnya telah dituangkan pada berita acara rapat pleno rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya.
Baca Juga:
- Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 37.979 KTP di Pilkada Kubu Raya 2024
- 10 Parpol Mengisi Kursi di DPRD Kubu Raya Periode 2024-2029
“Hasilnya walau tidak ada yang mendaftar calon perseorangan telah dilakukan pleno. Secara tertulis, disaksikan bersama-sama,” jelasnya.
Kendatipun calon perseorangan atau independen ini minim peminatnya. KPU Kubu Raya masih tetap menunggu pendaftaran dari bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dijalur partai.
“Untuk jalur partai bakal calon pasangan Bupati Kubu Raya dan Wakilnya akan kita umumkan pada tanggal 23-26 Agustus 2024 ini,” terangnya. (dian)