Description

Parpol di Pontianak tak Cukup 9 Kursi Usung Paslon di Pilwako 2024

KPU Pontianak saat media gathering bersama awak media, Sabtu (4/5). Pilkada menjadi salah satu agenda yang dibahas diantaranya terkait dengan ambang batas parpol 9 kursi untuk mengusung paslon di Pilwako Pontianak
KPU Pontianak saat media gathering bersama awak media, Sabtu (4/5). Pilkada menjadi salah satu agenda yang dibahas diantaranya terkait dengan ambang batas parpol 9 kursi untuk mengusung paslon di Pilwako Pontianak. Foto: rob

Pontianak, BerkatnewsTV. Untuk mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilwako Pontianak 2024, seluruh partai politik terpaksa harus berkoalisi.

Sebab, berdasarkan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU Kota Pontianak pada Kamis (2/5) malam, tidak ada satu pun partai politik yang mendapatkan ambang batas perolehan 9 kursi di DPRD Kota Pontianak.

“Untuk mengusung paslon wali kota dan wakil wali kota di Pilwako minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD,” jelas Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh M saat media gathering bersama awak media, Sabtu (4/5).

Baca Juga:

Namun disebutkan David yang kerap digunakan di pilkada adalah 20 persen jumlah kursi di DPRD. Artinya, partai politik harus memiliki minimal 9 kursi keterwakilan di lembaga legislatif atau DPRD.

Hasil penetapan KPU Kota Pontianak, jumlah kursi di DPRD Kota Pontianak periode 2024-2029 yakni PDI Perjuangan 7 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai NasDem 5 kursi, PKS lima kursi, PKB 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi, PPP 3 kursi, PAN 2 kursi dan Hanura 2 kursi.(rob)