Description

Mantan Kurir JNE Menjadi Pengedar Sabu

Polisi telah menangkap pengedar sabu untuk nelayan Kubu berinisial SS dan AL. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Sungai Raya pada Kamis (18/4) malam.
Polisi telah menangkap pengedar sabu untuk nelayan Kubu berinisial SS dan AL. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Sungai Raya pada Kamis (18/4) malam. Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah menangkap pengedar sabu untuk nelayan Kubu berinisial SS dan AL. Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Sungai Raya pada Kamis (18/4) malam.

Dan saat digeledah, didapati barang bukti sabu 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm. Sabu tersebut dikemas dalam 45 paket siap edar.

Ada fakta unik dibalik AL yang mau mengikuti bisnis kotor SS ini. Diketahui AL yang merupakan mantan kurir JNE ini terpaksa membantu SS mengedarkan sabu karena terancam tak mampu melunasi hutangnya kepada SS.

Hasil pemeriksaan AL mengakui ia kerap mengonsumsi sabu milik SS dan kerap kali menunda pembayarannya(utang).

“Karena tahu tak mampu membayar utangnya, AL diajak SS untuk mengedarkan sabu dengan perjanjian hasilnya dibagi dua, ajakan SS ini pun disambut oleh AL karena tergiur jumlah hasil dari penjualan sabu tersebut dan dapat segera melunasi utangnya terhadap SS,” beber Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade.

Baca Juga:

SS ini merupakan TO (Target Operasi) Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat.

Ade menambahkan saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami Kasus ini guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan narkoba antarkecamatan.

Awalnya SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu ini membeli sabu sebanyak 2 gram seharga Rp1,2 juta milik seorang pria berinisial TO di Pontianak Timur.

Kemudian SS dan AL memecah sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya.

Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp4,5 juta yang akan dibagi dua.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)