Sanggau, BerkatnewsTV. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati telah mengatur setiap anggota dewan yang ingin maju di Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Sanggau Iis Supianto, untuk anggota dewan periode 2019-2024 yang terpilih kembali di Pemilu 2024 atau incumbent wajib mengundurkan diri.
“Bagi anggota DPRD yang saat ini menjabat atau incumbet itu wajib mengundurkan diri, bukan cuti ya, tapi mengundurkan diri. Dan dia harus bikin surat pengunduran diri itu nanti dua kali, saat dia mendaftar dan saat dia ditetapkan kembali sebagai anggota dewan terpilih,” tegasnya.
Ketentuan anggota dewan maju pilkada ini juga berlaku bagi caleg yang baru saja terpilih pada pemilu 2024 ini, juga harus menyertakan surat pengunduran.
Namun, surat pengunduran diri diserahkan saat ia ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih bulan Oktober nanti.
“Karena pendaftaran Pilkada nanti bulan Agustus, maka dia belum wajib menyerahkan surat pengunduran diri karena dia bukan siapa-siapa, tapi setelah nanti ditetapkan dan dilantik bulan Oktober maka pada hari itu juga dia harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD,” terangnya.
Baca Juga:
- Anggota KPU Sanggau 2024-2029 Dilantik, Iis Supianto Didaulat Menjadi Ketua
- KPU Sanggau Usulkan Anggaran Pilkada Rp45 Miliar
Iis juga menambahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dukungan partai politik terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju pilkada menggunakan hasil Pemilu terakhir yakni Pemilu bulan Februari 2024.
“Artinya apa, untuk keterpenuhan jumlah dukungan khususnya yang dari unsur partai politik tetap mengacu pada hasil Pemilu 2024 atau yang terakhir. Apakah cukup waktunya, saya tegaskan cukup, karena memang sesuai dengan jadwal tahapan, KPU itu akan melakukan penetapan kursi dan calon terpilih diperkirakan antara Mei sampai Juni paling lama,” jelasnya.
Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) dilaksanakan bulan Agustus, sehingga pencalonan harus berdaarkan hasil Pemilu 2024.(pek)