Pontianak, BerkatnewsTV. Bea Cukai Kalbar saat ini sedang memburu pemilik mobil land cruiser ilegal dari Malaysia dikarenakan telah melanggar Undang-undang Kepabeanan.
Mobil mewah tersebut diamankan Tim P2 Kanwil Bea Cukai Kalbagbar di sebuah bengkel Jalan Ujung Pandang Kota Pontianak pada 26 Maret 2024 dinihari.
Sehari sebelumnya pada 25 Maret 2024 Tim P2 Kanwil Bea Cukai Kalbagbar mendapatkan informasi adanya mobil Land Cruiser warna merah maroon akan masuk jalur ilegal di perbatasan Indonesia – Malaysia melalui Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang menuju Pontianak.
“Tim P2 Kanwil Kalbagbar kemudian berkoordinasi tim dari Kodam XII Tanjungpura. Kemudian tim melihat mobil itu di jembatan Landak,” beber Kasi Penyidikan Bid P2 Ditjen Bea dan Cukai Kalbagbar Laurensius.
Baca Juga:
- Penyelundupan Mobil Malaysia Digagalkan, Supir Berhasil Kabur
- Ribuan Minol dan Rokok Ilegal di Kalbar Dimusnahkan
Tim pun mengikuti mobil tersebut dan sekitar pukul 01.50 WIB mobil tersebut berada di sebuah bengkel yang berada di sekitar Jl. Ujung Pandang Pontianak.
“Tim mendatangi mobil tersebut namun tidak mendapati seorang pun. Kemudian Tim mengamankan Toyota Land Cruiser ke Kanwil DJBC Kalbagbar,” ujarnya.
Hingga saat ini tambah Laurensius pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mobil mewah tak bertuan tersebut.
“Mobil ini diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Modusnya memasukkan barang impor kendaraan bermotor yang belum diselesaikan kewajiban
kepabeanannya,” tegasnya.(rob)