Singkawang, BerkatnewsTV. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial J yang melakukan pencurian di sebuah Alfamart di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Besar Kecamatan Singkawang Utara.
“Pencurian terjadi pada Senin (23/4) sekira pukul 03.45 wib. Pelaku juga merupakan warga Jalan Ratu Sepudak dekat dengan lokasi pencurian,” kata Kapolsek Singkawang Utara Iptu Parnadi, Rabu (24/4).
Setelah mendapat laporan adanya pencurian di Alfamart, Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara telah melakukan serangkai penyelidikan.
“Sehingga akhirnya belum sampai 24 jam, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut berikut barang bukti,” jelasnya.
Baca Juga:
Terduga pelaku masuk melalui pintu belakang Alfamart dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan 1 (satu) buah linggis.
Linggis tersebut juga digunakan oleh pelaku untuk merusak brangkas, namun terduga Pelaku tidak berhasil mengambil uang di dalam brangkas.
Selanjutnya pelaku berhasil mengambil sejumlah uang yang ada di tempat kasir beserta 2 (dua) bungkus rokok, Bahwa tersangka Ini inisial J ini merupakan residivis pelaku pencurian.
“Pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, dengan anancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.(uck)