Kubu Raya, BerkatnewsTV. Warga Sui Bemban kesal tanahnya diakui oleh mantan Kades Sui Selamat Dadang Suwantri. Padahal, Dadang Suwantri warga Desa Sui Selamat tapi tiba-tiba mengakui memiliki tanah di Desa Sui Bemban.
Sengketa tanah ini telah melalui forum mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kubu Raya yang dipimpin langsung Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman pada Rabu (17/4).
Dalam forum mediasi itu, Dadang mengklaim ia dan kerabatnya memiliki tanah ratusan hektar di sekitar Parit Sei Gunung.
“Tapi sejak awal saya menjabat ketua RT dua periode sejak tahun 2009 sampai 2017, belum pernah saya melihat Dadang merimba atau ada penguasaan lahan. Kalau pun dia mengaku – mengaku itu bohong,” tegas Ketua RT 11 RW 03 Dusun Karya Bersama Irawan yang mengikuti mediasi tersebut.
Ia sebutkan sudah beberapa kali agar Dadang Suwantri diminta untuk menunjukan bukti alas haknya namun hingga kini tidak pernah bisa disampaikan.
Diceritakannya, di tahun 2010 lahan di Parit Sei Gunung telah dimiliki warga yang dibuktikan dengan SKT diterbitkan oleh Ibrahim mantan Kades Sui Bemban saat itu.
“Pak Ibrahim saat itu berpesan agar setelah SKT ini diterbitkan jangan ada lagi orang-orang yang menumpang berladang sehingga tidak timbul tumpang tindih. Kalau pun ada yang mau numpang harus seijin dari desa. Itu pesan beliau,” ungkapnya.
Namun, tambah Irawan, tiba-tiba awal tahun 2024 Dadang Suwantri langsung membawa alat berat untuk menggarap tanah tersebut.
“Sehingga saat itu saya hentikan aktifitasnya. Warga turun ke lapangan untuk menanyakan alas haknya. Dan minta Dadang datang ke desa untuk konfirmasikannya. Tapi tidak pernah melakukannya,” tuturnya.
Harusnya menurut Irawan, Dadang menghargai perangkat dan lembaga Desa Sui Bemban. Apalagi, dia mantan seorang kepala desa tentu tahu prosedur itu.
Selain Irawan, di forum mediasi itu juga dihadiri Sabini Kepala Desa Sui Bemban periode 1999 – 2009.
Ia sebutkan di tahun 1999 telah ketika membuka parit tidak ada satu orang pun saat itu, termasuk Dadang Suwantri. Tidak ada yang punya kepemilikan.
Waktu itu warga hanya menumpang berladang biasa. Itu pun setiap tahun hanya kadang-kadang saja setelah itu ditinggalkan. Dan luasnya paling luas dua hektar yang bisa digarap.
“Dolok bentuk paritnye maseh kecik-kecik, belok-belok. Kemudian saye masokan alat untuk normalisasinye supaye bise jadi besak lah parit tu, aeknya pun lancar,” tuturnya.
Sehingga Sabini merasa heran ketika Dadang Suwantri tiba-tiba mengaku memiliki lahan di Parit Sei Gunung. Sabini juga memastikan saat menjabat sebagai kades, tidak pernah Dadang Suwantri datang untuk minta buatkan surat di atas lahan itu.
“Kalau ada yang mengaku nenek moyang atau bapaknya punya tanah di Parit Sei Gunung, itu merampot. Hanya ngaku-ngaku saja. Kalau memang itu orang tuanye yang buka Parit Sei Gunung maka nama parit itu tentu nama orang tuanya. Ini sudah saya sampaikan saat di forum mediasi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Desa Sui Bembang Edi Candra, mengaku telah sering kali pemerintah desa meminta Dadang Suwantri untuk menunjukan alas hak atas kepemilikan tanah yang diklaimnya.
“Termasuk di forum mediasi juga sudah diminta tapi tidak bisa juga menunjukannya. Artinya hanya klaim sepihak
tapi tidak pernah miliki tanah. Padahal, sebagai sebagai mantan kades pasti tahu lah prosedur dan mekanisme di pemerintahan desa,” tuturnya.
Ia sebutkan kebanyakan jaman dulu ketika orang buka parit berdasarkan namanya. Namun yang diakui Dadang Parti Sei Gunung karena alirannya menuju ke gunung.
Dan tanah tersebut telah memiliki SKT dan SPT sejak tahun 2010 dari Pemerintah Desa Sui Bemban dan terdaftar di desa. Nama pemiliknya juga jelas warga Dusun Karya Bersama.
“Kalau ada yang dijual ke perusahaan itu memang milik warga sendiri. Dari total luas kurang lebih 300 ha baru sebagian, tapi tidak ada satu pun kepemilikan atas nama Dadang Suwantri, kerabat atau ahli warisnya,” terangnya.
Mirisnya ia mendapat kabar informasi baru baru ini bahwa Dadang Suwantri diduga telah menjual sebagian tanah di Parit Sei Gunung kepada pihak lain.
“Ini kami pertanyakan apa dasarnya. Padahal lahan-lahan tersebut ada pemiliknya yang telah memiliki SPT tahun 2010. Jelas cacat hukum,” pungkasnya.
Sementara itu Dadang Suwanti saat dihubungi untuk dikonfirmasi belum bisa dapat memberikan jawaban. Beberapa kali handphone yang dihubungi tidak dapat menjawab.(rob)