BerkatnewsTV. Dalam era digital saat ini, pinjaman online menjadi semakin populer karena kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan. Namun, tidak semua pinjaman online beroperasi secara legal dan banyak di antaranya yang berpotensi merugikan pengguna. Oleh karenanya penting cara mengetahui pinjaman online legal dan ilegal?
Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui apakah pinjaman online tersebut legal atau ilegal.
- Memeriksa Izin OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia. Setiap perusahaan pinjaman online yang legal harus memiliki izin dari OJK. Anda dapat memeriksa izin ini melalui situs web resmi OJK.
- Memeriksa Alamat dan Kontak Perusahaan
Perusahaan pinjaman online yang legal biasanya memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, email, atau media sosial. Sebaliknya, perusahaan ilegal sering kali tidak memiliki informasi kontak yang jelas atau tidak merespons pertanyaan dan keluhan pengguna.
- Mewaspadai Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar
Pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga dan biaya yang tidak wajar, seperti bunga harian atau biaya administrasi yang sangat tinggi. Jika Anda menemukan pinjaman online dengan bunga dan biaya seperti ini, kemungkinan besar itu adalah pinjaman ilegal.
- Mewaspadai Praktik Penagihan yang Tidak Etis
Perusahaan pinjaman online yang legal harus mengikuti aturan dan etika dalam melakukan penagihan. Mereka tidak boleh melakukan intimidasi, pelecehan, atau tindakan ilegal lainnya dalam proses penagihan. Jika Anda mengalami hal ini, kemungkinan besar Anda sedang berurusan dengan pinjaman online ilegal.
Memilih pinjaman online memang membutuhkan kehati-hatian dan pengetahuan yang cukup. Dengan memahami cara mengetahui pinjaman legal dan ilegal di atas, diharapkan Anda dapat menghindari pinjaman online ilegal dan memilih pinjaman online yang legal dan aman. Selalu ingat, bijaklah dalam mengambil pinjaman dan pastikan Anda dapat membayar kembali pinjaman tersebut.(*)