Kubu Raya, BerkatnewsTV. Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan 32 gram sabu dari Pontianak ke Kalimantan Tengah. Sabu tersebut disembunyikan dalam boneka hello kitty.
Pelaku yang berperan sebagai kurir adalah M alias DA (22) pemuda Pontianak ditangkap pada Kamis (11/4) di salah satu travel di Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya yang hendak dikirimkannya ke Kalteng.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa ia merupakan kurir. Dan sabu itu milik AB warga Pontianak Timur yang dipesan oleh seorang wanita berinisial SI asal Kalteng,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (16/4).
Baca Juga:
Pelaku mengakui sabu itu dibeli oleh SI dengan harga Rp400 ribu dari AB yang akan dijual di Kalteng dengan harga Rp1 juta per gram sehingga ia meraup untung Rp18,5 juta.
“Dan pelaku mengakui diupah Rp1 juta untuk mengantar sabu itu ke salah satu travel tujuan Kalteng. Untuk mengelabui petugas, sabu dimasukan dalam boneka hello kitty yang dikemas dalam kardus mie instan,” tuturnya.
M alias DA telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tmB)