Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 20 napi di Kalbar mendapat remisi bebas dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Ke-20 orang napi tersebut bagian dari 3.053 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi.
Dengan rincian sebagai berikut Lapas Kelas IIA Pontianak 762 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang 465, Lapas Kelas IIB Singkawang 309, Lapas Kelas IIB Sintang 194, Lapas Perempuan Pontianak 164, LPKA Kelas II Sui Raya 32, Rutan Kelas IIA Pontianak 247, Rutan Kelas IIB Bengkayang 106, Rutan Kelas IIB Landak 108, Rutan IIB Mempawah 237, Rutan Kelas IIB Putusibau 62, Rutan Kelas IIB Sambas 258, terakhir Rutan Kelas IIB Sanggau 112 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Ardianto mengatakan, secara rinci jumlah seluruh narapidana dan tahanan seKalimantan Barat pertanggal 9-April-2024 ada 6573 orang.
“Yang terbagi dua kategori yakni tahanan berjumlah 1249 orang dan 5324 orang narapidana,” jelasnya, Jumat (12/4)
Baca Juga:
Terkait dengan remisi, ia pun menjelaskan memang sudah ketentuan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yang diatur di dalam Undang Undang dan peraturan lainnya.
Tito menyebut, dari tiga ribu lebih warga binaan pemasyarakatan tersebut, mereka merupakan warga binaan dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Barat.
“Adapun Jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024, remisi khusus satu atau pengurangan sebagian hukuman, yakni 501 orang mendapat remisi 15 hari.
Kemudian, 1.997 orang mendapat remisi satu bulan, 467 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari dan 64 orang mendapat remisi dua bulan. (dian)