Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 57 orang tersangka ditangkap jajaran Polresta Pontianak dalam Operasi Pekat di Pontianak yang berlangsung selama 14 hari sejak 21 Maret – 4 April.
Ke-57 orang tersebut terlibat 44 kasus dari berbagai kejahatan di Kota Pontianak.
“Dari 43 kasus yang diungkap, kami menahan 57 orang tersangka dengan rincian laki-laki 46 orang dan perempuan 11 orang berikut sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar 2.762.000, miras 69 kantong dan 139 botol, narkotika 10 klip (8, 69 gram), petasan/kembang api sebanyak 85 ikat, sajam 3 bilah, alat permainan judi, hp, dan 3 unit kendaraan roda 2,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi.
Baca Juga:
Semua kasus itu tambah Adhe termasuk TO (Target Operasi) maupun Non TO. Kasus TO sebanyak 34 kasus dan kasus Non TO sebanyak 9 kasus.
Adhe menyebutkan kasus -kasus yang berhasil di Operasi Pekat di Pontianak tersebut antara lain judi sebanyak 2 kasus, narkotika 5 kasus(TO 2 kasus dan Non TO 3 kasus).
Miras 16 kasus (TO 12 kasus, Non TO 4 kasus ), Prostitusi (8 kasus), Premanisme 6 kasus( TO 6 kasus ) Kembang Api/Petasan 3 kasus ( TO 3 kasus ) dan, Sajam 3 kasus (TO 1 kasus, Non TO 2 kasus ).(tmB)