Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, kepemilikan senpi (senjata api) dan perjudian.
Kasus-kasus tersebut terungkap dalam Operasi Ketupat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari.
“Penemuan senjata api rakitan ini berawal dari personel Polsek Rasau Jaya menyergap tersangka pengedar narkoba berinisial BS di rumahnya,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konfrensi pers, Jumat (5/4).
Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan ini di dalam lemari baju beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine.
Baca Juga:
- Pengedar Sabu di Rasau Jaya Simpan Pistol Rakitan
- Aksi Tawuran Digagalkan, Dua Kelompok Remaja Gunakan Sajam Kocar-kacir
Sementara itu Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Parlindungan Pasaribu mengungkapkan senjata api rakitan jenis revolver tersebut tidak pernah digunakan oleh BS, dan sudah lebih dari setahun berada di dalam lemari rumahnya sejak orang tua BS meninggal dunia.
“Namun, BS mengetahui keberadaan senjata api rakitan tersebut, dan BS juga mengetahui bahwa senjata rakitan itu milik orang tuanya. Jadi tersangka terlibat dua kasus yakni kasus narkoba di Kubu Raya dan kepemilikan senjata api,” jelasnya.
Saat ini BS menghadapi dua kasus pidana yang berbeda dan dua pasal yang berbeda pula, yakni kasus Peredaran Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kepemilikan senjata api rakitan, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang.(tmB)