Massa Tuntut Kejari Pontianak Tangguhkan Penahanan Mulyanto

Ratusan massa menamakan dirinya Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) mendemo Kantor Kejari Pontianak, Jumat (15/3) menuntut penahanan rekan kerjanya Mulyanto. Foto: dian
Ratusan massa menamakan dirinya Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) mendemo Kantor Kejari Pontianak, Jumat (15/3) menuntut penahanan rekan kerjanya Mulyanto. Foto: dian

Pontianak, BerkatnewsTV. Ratusan massa yang menamakan Aliansi Buruh Sambas dan Bengkayang (ASBS) mendemo Kantor Kejari Pontianak menuntut agar menangguhkan penahanan rekan kerjanya Mulyanto.

“Kami ingin menyampaikan penangguhan penahanan Mulyanto dengan jaminan istri Mulyanto dan ratusan buruh ini sebagai jaminannya,” kata massa serentak, Jumat (15/3) di halaman Kejari Pontianak.

Korlap aksi massa, Asep Mulia mengatakan kriminalisasi Mulyanto tidak bisa dilepaskan dari mangkirnya PT. Duta Palma Group (milik koruptor Surya Darmadi yang telah terbukti di Pengadilan telah merugikan negara triliunan rupiah) dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Bengkayang.

“Hak-hak buruh seperti pemotongan upah, jaminan kesehatan, dan lainnya tak dipenuhi oleh PT. Duta Palma Group selama 17 tahun hingga saat ini. Atas mangkirnya perusahaan dari kewajibannya, buruh melakukan mogok kerja dan aksi damai pada Mei, Juni, dan Agustus 2023,” ucapnya, Jumat (15/3).

Ia menambahkan pada 19 Agustus 2023 lalu, aksi damai buruh dibubarkan secara brutal dengan kabut gas air mata dan hujan peluru karet oleh polisi.

Padahal, saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik.

“Akibatnya, situasi aksi damai menjadi tak terkendali, karena buruh harus mempertahankan diri mereka, menyelamatkan teman-teman mereka (terutama buruh perempuan), dan anak-anak,” katanya.

Menurut dia, Mulyanto yang merupakan bagian dari perjuangan buruh ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar.

“Saat ini, sosok Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,” tegasya.

Ia tegaskan lagi, pihak kejaksaan seharusnya jangan menutup mata pada rangkaian peristiwa yang ada tersebut. Bahwa ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, aksi mogok damai buruh yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, dan pembubaran paksa secara brutal oleh aparat Kepolisian.

Baca Juga:

“Penggunaan hukum pidana yang dilakukan kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah,” timpalnya.

Dikatakannya aliansi buruh hadir ke Kejaksaan juga membuktikan bahwa aksi buruh berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan PT. Duta Palma dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut.

“Selain itu, brutalitas aparat pada 19 Agustus 2023 yang menjadi pemicu, sehingga terjadi kondisi yang tidak terkendali. Adanya senjata api dalam aksi damai, ialah sesuatu yang mengada-ngada belaka. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto,” tambahnya.

Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan Perkara pidana atas nama Mulyanto sudah memasuki tahap dua dari rangkaian penyidikan.

Mulyanto ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 170, 160 KUHP junto Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Kita memang lakukan penahanan. Karena kejadiannya di Bengkayang dan yang bersangkutan juga tinggal di Bengkayang. Karena ada fatwa dari MA terkait kondisi masyarakat di sana maka persidangan dipindahkan ke Pontianak,” jelasnya.

“Dan pada ini kita sudah melakukan pelimpahan perkara tersebut. Karena perkara itu sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Makanya kita limpah dengan nomor perkara 157. Dan hari kamis (21/3) akan dilakukan sidang pertama,” tambahnya. (dian)