Jakarta, BerkatnewsTV. BPK RI dalam waktu dekat mulai melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023. Salah satu yang menjadi sorotan BPK RI adalah dana transfer daerah dari pemerintah pusat yang digelontorkan triliunan rupiah setiap tahunnya dalam bentuk bantuan, DAU atau DAK.
“Yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan laporan keuangan salah satunya adalah terkait dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” kata Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang.
Hal itu disampaikan Pius saat Entry Meeting Pemeriksaan LKPD tahun 2023 pada Jumat (9/3) yang dihadiri Gubernur se-Indonesia maupun kepala daerah.
Menurut Pius, transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah, mendorong peningkatan PAD, meningkatkan layanan publik di daerah di bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
Baca Juga:
Disamping juga mendukung pendanaan melalui kebijakan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya, meningkatkan kualitas belanja daerah melalui asistensi pada pemda mengenai pengelolaan DAU serta ketentuan sesuai perundang-undangan.
Selain itu terdapat juga belanja kementerian dan Lembaga tahun 2023 yang dialokasikan sebagai bantuan kepada pemerintah daerah.
Karenanya, Pius meminta komitmen seluruh kepala daerah agar dapat membangun komunikasi dan sinergi yang efektif dengan BPK sehingga pemenuhan data yang diperlukan tepat waktu
“Pemda dapat menyediakan database yang terkait perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, maupun aplikasi pendukung pelaksanaan program kegiatan,” ia mengingatkan.(tmB)