Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah menetapkan IL (49) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur. Bahkan, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade.
Kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (17/2) lalu.
Orang tua korban tak terima begitu mengetahui anaknya mendapat perlakukan tak senonoh dari pelaku.
Baca Juga:
“Pelaku melakukannya dengan cara bujuk rayu kepada korban dengan membelikan baju salat, kemudian korban diajak makan, saat di tepi Jalan Raya Adisucipto pelaku menurunkan koban dan menarik celana korban secara paksa dan langsung melakukan aksi pencabulan,” tambahnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Pelaku kerap bertemu korban saat melakukan salat di masjid.(tmB)