Kelola Dana Desa, Gagal di Inspektorat Lanjut ke APH

Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman saat memberikan arahan kepada kepala desa saat bimtek pengelolaan dana desa di Kubu Raya, Selasa (5/3)
Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman saat memberikan arahan kepada kepala desa saat bimtek pengelolaan dana desa di Kubu Raya, Selasa (5/3). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala desa di Kubu Raya diingatkan agar pengelolaan dana desa sesuai dengan perencanaan dan tahapan yang ditentukan. Sehingga tidak terjadi korupsi saat penggunaannya yang dapat berakibat fatal.

Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengingatkan pemerintahan yang bersih melayani dimulai dari integritas pekerjaan yang diawali perencanaan seperti pengelolaan dana desa.

Pengelolaannya harus mengacu pada perencanaan yang telah dibuat. Selanjutnya adalah pengendalian oleh inspektorat.

“Jika inspektorat masih tidak bisa, maka kita lanjutkan dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Kita harap pemahaman ini adalah peringatan dini untuk para kepala desa agar melakukan tata kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat membuka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Selasa (5/3).

Baca Juga:

Kamaruzaman meminta kepala desa untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan desa agar tidak tersandung masalah hukum.

Kepala desa juga harus dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa baik ADD maupun DD. Sehingga masyarakat juga dapat menikmatinya secara bersama.

“Penguatan terkait pengelolaan keuangan desa ini penting. Untuk itulah kita hadirkan aparat penegak hukum sebagai narasumber dengan harapan mampu memberikan pemahaman kepada kepala desa secara utuh. Terutama terkait benar atau salah dalam tata kelola keuangan desa,” tegasnya.(tmB)