Description

10 TPS di Sui Ambawang Sempat PSU, KPU Kebut Pleno

KPU Kubu Raya saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, Senin (4/3). Sebelumnya sempat 10 TPS di Kecamatan Sui Ambawang dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Foto: dian
KPU Kubu Raya saat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, Senin (4/3). Sebelumnya sempat 10 TPS di Kecamatan Sui Ambawang dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. KPU Kubu Raya mengungkapkan pada rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Sui Ambawang sempat terjadi PSU (Penghitungan Surat Suara Ulang).

Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono mengatakan kondisi pada saat itu Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan dengan cara membuka kotak suara dengan rekomendasi Panwascam untuk dihitung kembali surat suaranya.

“Kalau di Ambawang ada 10 TPS yang dilakukan PSU,” tegasnya, di Sui Raya Senin (4/3).

Sementara untuk delapan kecamatan lainnya kata Kasiono tidak ada PSU. Hanya saja hasil rekapitulasi ada lebih awal menyelesaikan dan ada juga ada kecamatan yang telat selesai.

“Kecamatan Rasau Jaya paling cepat menyerahkan rekapitulasi di tingkat kecamatan disusul Terentang, Teluk Pakedai, Sui Raya, Sui Kakap, Kuala Mandor B, Sungai Ambawang, Batu Ampar, dan terakhir Kubu,” bebernya.

Baca Juga:

Berakhirnya perhitungan rekapitulasi di kecamatan Kasiono mengapresiasi para petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelesaian penghitungan suara dengan waktu lebih awal dari yang ditetapkan.

“Memang batas rekap di kecamatan itu tanggal 2 Maret tetapi kita punya target di tanggal 28 Februari semua sudah bisa selesai, karena ada administrasi yang harus disinkronkan mereka tanggal 29 Februari sudah bergeser ke kabupaten semua kecamatan,” jelasnya.

Di rapat pleno, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten ini Kasiono menargetkan akan selesai ditanggal 6 Maret.

Pada saat ini memang sedang penandatanganan validasi C hasil dari rekapitulsi kecamatan pada dokument pleno lima pemilihan yakni Presiden dan Wakil, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Kemudian langsung diantar ke KPU provinsi.(dian)