Description

Harga Beras Naik, Zakat Fitrah Mengalami Kenaikan. Ini Besaran yang Ditetapkan

Kemenag Sanggau rakor dengan BAZNAS, Dinas Instansi terkait, ormas Islam dan pengurus masjud Agung Sanggau membahas besaran nilai zakat fitrah dan fidyah pada Jumat (1/3). Foto: pek
Kemenag Sanggau rakor dengan BAZNAS, Dinas Instansi terkait, ormas Islam dan pengurus masjud Agung Sanggau membahas besaran nilai zakat fitrah dan fidyah pada Jumat (1/3). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 hijriah telah ditetapkan. Kemenag Sanggau telah menetapkan tujuh klasifikasi zakat fitrah untuk setiap jiwa dalam bentuk.

Penetapan itu berdasarkan surat edaran nomor SP-16/Kk.14.08/BA.00/03/2024.

Besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Baca Juga:

  1. Beras klasifikasi I (2,5 Kg) @ Rp 19.000 = Rp 47.500 per jiwa
  2. Beras klasifikasi II (2,5 Kg) @ Rp 18.000 = Rp 45.000 per jiwa
  3. Beras klasifikasi III (2,5 Kg) @ Rp 17.000 = Rp 42.500 per jiwa
  4. Beras klasifikasi IV (2,5 Kg) @ Rp 16.000 = Rp 40.000 per jiwa
  5. Beras klasifikasi V (2,5 Kg) @ Rp 14.000 = Rp 35.000 per jiwa
  6. Beras klasifikasi VI (2,5 Kg) @ Rp 13.500 = Rp 33.750 per jiwa
  7. Beras klasifikasi VII (2,5 Kg) @ Rp 11.500 = Rp 28.750 per jiwa

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10 – 12 persen jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Kenaikan ini seiring naiknya juga harga beras yang terjadi di pasaran.

Dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Kepala Kemenag Sanggau H. Anuar Ahmad itu diimbau kepada masyarakat yang mengonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan bisa menyesuaikan. Dan untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 30.000 per hari. (pek)