Sanggau, BerkatnewsTV. Besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 hijriah telah ditetapkan. Kemenag Sanggau telah menetapkan tujuh klasifikasi zakat fitrah untuk setiap jiwa dalam bentuk.
Penetapan itu berdasarkan surat edaran nomor SP-16/Kk.14.08/BA.00/03/2024.
Besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
Baca Juga:
- Instansi Pemerintah Harus Salurkan Zakat ke BAZNAS
- Tujuh Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah 1444 H Ditetapkan
- Beras klasifikasi I (2,5 Kg) @ Rp 19.000 = Rp 47.500 per jiwa
- Beras klasifikasi II (2,5 Kg) @ Rp 18.000 = Rp 45.000 per jiwa
- Beras klasifikasi III (2,5 Kg) @ Rp 17.000 = Rp 42.500 per jiwa
- Beras klasifikasi IV (2,5 Kg) @ Rp 16.000 = Rp 40.000 per jiwa
- Beras klasifikasi V (2,5 Kg) @ Rp 14.000 = Rp 35.000 per jiwa
- Beras klasifikasi VI (2,5 Kg) @ Rp 13.500 = Rp 33.750 per jiwa
- Beras klasifikasi VII (2,5 Kg) @ Rp 11.500 = Rp 28.750 per jiwa
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10 – 12 persen jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Kenaikan ini seiring naiknya juga harga beras yang terjadi di pasaran.
Dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Kepala Kemenag Sanggau H. Anuar Ahmad itu diimbau kepada masyarakat yang mengonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan bisa menyesuaikan. Dan untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 30.000 per hari. (pek)