Pontianak, BerkatnewsTV. Ribuan botol minol dan rokok ilegal di Kalbar dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar).
Pemusnahan minol dan rokok ilegal di Kalbar tersebut turut melibatkan TNI Polri dan BNNP Kalbar dengan nilai keseluruhan minol dan rokok tanpa Cukai sebesar Rp 5.713.576.700 dengan potensi kerugian negara Rp 2.279.527.960.
Adapun penindakan di tahun 2023 barang tanpa cukai jenis Etil Alkohol sejumlah 2525,8 liter, dan tahun 2024 nilai barang Rp 1.918.080.000, dan 5079,6 liter nilai barang Rp 3.616.860.000. Sedangkan penindakan BKCHT (rokok tanpa cukai) senilai Rp 178.636.700 atau 142.340 batang rokok.
Baca Juga:
- Rokok, Minol Ilegal dan Sabu Dominasi Kejahatan di Perbatasan
- Tahun 2023, 1.330 Penindakan di Kalbar Dengan Kerugian Negara Rp24,4 Miliar
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro menegaskan sebagian dari pengungkapan kasus minol dan rokok tanpa cukai bukan hanya di daerah perbatasan melainkan ada juga yang tertangkap tangan di daerah Kalbar.
“Yang kita lakukan penindakan ini, bukan penindakan di daerah perbatasan. Karena kewenangan Bea Cukai didalam negeri pun dapat ditindak apabila tidak dilengkapi pita cukai,” ucapnya saat konferensi pres, pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan cukai, Pontianak, Jumat (1/3).
Dijelaskan Imik, bahwa penindakan di PLBN atau daerah perbatasan maka undang-undang Kepabeanan yang digunakan. Dan apabila penindakan di perkotaan atau dalam daerah maka undang-undang cukai yang dikenakan.
“Jadi begini kalau kita pakai undang-undang Kepabeanan dari asal muasal barang ini harus dirunut tetapi apabila tidak terungkap sedetail itu. Kita tetap bisa melakukan penindakan,” paparnya. (dian)