Sanggau, BerkatnewsTV. Kejari Sanggau telah menyelamatkan Rp2 miliar dari hasil dua kasus korupsi di Sanggau.
Uang negara tersebut dari kasus penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang terjadi tahun 2019 -2020.
Dan kedua, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp1.248.884.000.
Baca Juga:
- Terdakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Divonis Satu Tahun Penjara
- Korupsi Dana Desa Malenggang, Terdakwa Kembalikan Rp150 Juta
“Penyelamatan uang negara itu berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan terdakwa,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto.
Sehingga kerugian negara yang telah ditimbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut tambah Adi berhasil dipulihkan untuk kemudian dapat dipergunakan bagi penyelengaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Dari kasus ini adalah wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sanggau,” pungkasnya. (pek)