Kubu Raya, BerkatnewsTV. Hingga sampai hari ini TPP ASN Kubu Raya belum juga cair. Banyak ASN yang telah teriak-teriak mempertanyakan TPP tersebut. Ada yang cuma sekadar ngeluh sesama rekannya namun ada juga yang terang-terangan teriak di media sosial.
Bagaimana tidak teriak, TPP yang dinanti-nantikan itu sudah empat bulan tak kunjung cair terhitung sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024.
“Wajar lah kalau kami teriak karena sudah lama belum cair-cair juga,” kata Sukarman salah satu ASN yang bertugas di Dinas Kominfo Kubu Raya saat diwawancarai, Senin (19/2).
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi harapan bagi ASN Kubu Raya untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga. Mulai dari kebutuhan ekonomi, pendidikan, pembayaran berbagai kredit dan lain sebagainya.
“Jadi, jelas ini menyangkut periuk kawan-kawan ASN. Karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sedangkan gaji sudah terbayarkan untuk pinjaman bank,” tambah Sukarman.
Ia pastikan sengkarut TPP ASN ini tidak ada sangkut paut dengan unsur politis menghadapi Pemilu. Terlebih terhadap jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya yang telah berakhir.
Persoalan TPP ASN yang belum cair ini mulai muncul menjelang masa jabatan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo akan berakhir pada Sabtu, 17 Februari 2024. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan, ternyata tak kunjung terselesaikan. Sampai dilantiknya Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman pada Senin, 19 Februari 2024.
“Kami berharap Pj Bupati yang baru bisa dapat segera mengambil langkah-langkah positif agar persoalan ini dapat segera terselesaikan,” harapnya.
TPP ASN Dibayarkan Bertahap
Sekretariat Daerah Pemkab Kubu Raya mencatat total TPP ASN yang belum dibayarkan sekitar Rp30 miliar sejak bulan November 2023 hingga Januari 2024.
Setiap TPP ASN nilainya bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp15 juta per bulan mulai dari staf, eselon IV, eselon III hingga eselon II yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kubu Raya Yusran Anizam memastikan TPP ASN Kubu Raya akan dibayarkan namun secara bertahap. Sebab saat ini dari total Rp7 miliar per bulan yang harus dibayarkan, dana yang sudah ada baru sebesar Rp4 miliar.
“Ini kita sudah infokan ke perangkat daerah untuk mengajukan permohonan pencarian TPP. Tapi secara bertahap bulan November dulu. Tahap pertama untuk level staf dan eselon IV. Sedangkan level eselon III dan II mulai dicarikan setelah kas kita sudah siap,” jelas Yusran diwawancarai pada Selasa (20/2).
Yusran berharap ASN dapat bersabar menunggu proses pencairan. Apalagi ia pastikan tidak akan ada hilang, pengurangan bahkan pemotongan sepeser pun.
“Namun saya yakin kinerja teman-teman pegawai masih tetap semangat karena sudah terbukti kita pernah mengalami masa krisis saat covid. Kalau pun ada satu atau dua orang yang protes saya memahami dan maklumi,” ucapnya.
Wajib Hukumnya TPP ASN Dibayarkan
Persoalan TPP ASN yang belum dibayarkan ini tampaknya menjadi PR utama bagi Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman mengingat ribuan ASN menaruh harapan besar agar dapat dibayarkan.
“Bagi saya ini sudah wajib hukumnya diselesaikan. Karena ini adalah hak ASN Kubu Raya yang harus dipenuhi,” tegas Sy Kamaruzaman diwawancarai Rabu (21/2).
Kamaruzaman memastikan akan memanggil TAPD untuk membicarakan secara khusus masalah ini agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut.
“Saya akan segera memanggil TAPD untuk mengambil langkah-langkah cepat menyelesaikan masalah TPP ini karena ini hak pegawai,” tegasnya.
Penyebab TPP ASN Belum Dibayarkan
Lantas apa penyebab TPP ASN Kubu Raya ini belum dibayarkan selama empat bulan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kubu Raya Yusran Anizam menyebutkan ada dua hal utama penyebab TPP ASN belum dibayarkan. Yakni regulasi berupa Perbup TPP yang harus direvisi kembali serta terjadinya ekuitas kas daerah.
TPP ASN yang telah dicairkan sebelumnya ternyata menjadi temuan BPK RI di bulan Oktober 2023. Sehingga hampir mayoritas pegawai wajib mengembalikannya dengan nilai total hampir Rp500 juta.
Hal ini dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya tentang TPP yang dinilai telah menyalahi aturan seperti perhitungan nilai untuk pejabat yang tidak sesuai dengan aturan Kemendagri.
“Sehingga di bulan November kita belum bisa melakukan pembayaran TPP karena harus memperbaiki Perbup yang prosesnya panjang. Harus evaluasi ke provinsi dan kementerian. Tapi Perbup itu sekarang sudah selesai di awal Februari,” jelasnya.
Penyebab kedua yakni kas daerah mengalami ekuitas sehingga mengakibatkan kondisi keuangan terjadi kekurangan. Yusran menyebutkan, ekuitas ini diakibatkan beberapa sumber pendapatan daerah yang belum masuk ke kas di tahun 2023.
“Sehingga ekuitas kas daerah terganggu. Kondisi ini berdampak terhadap TPP ASN yang belum terbayarkan. Namun, di bulan Januari 2024 secara perlahan sumber pendapatan sudah masuk ada yang masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
PR Pj Bupati Kubu Raya
Pengamat Kebijakan Publik Untan Pontianak, Zulkarnain menilai ada sesuatu hal yang menjadi persoalan keuangan yang dianggarkan untuk TPP itu.
“Tentu ruang sekarang ada pada Pj. Saya pikir PR ini harus segera diselesaikan, harus. Karena memang yang mengelola itu secara organisasi tetap saja kan itu Pemkab Kubu Raya, walaupun sekarang dijabat oleh Pj,” tuturnya.
Menurut Zulkarnaen kalau itu memang hak pegawai, maka tentunya harus dihargai. Oleh karenanya ia berharap persoalan ini perlu menjadi prioritas penjabat bupati.
“Memang urusan TPP ini tidak bisa langsung ke penjabat bupati, tapi tentunya pegawai pasti berharap Pj memelihara iklim kondusif dalam lingkungan kerja pegawai,” pungkasnya.(tmB/rob)