Description

Perpres Publishers Right Bangun Kompetisi Adil Dengan Platform Digital

Presiden RI Joko Widodo yang juga didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo diwawancarai wartawan usai menghadiri perngatan Hari Pers Nasional pada Selasa (20/2). Bambang Soesatyo pun mengapresiasi langkah Jokowi telah menanda tangani Perpres Publishers Right
Presiden RI Joko Widodo yang juga didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo diwawancarai wartawan usai menghadiri perngatan Hari Pers Nasional pada Selasa (20/2). Bambang Soesatyo pun mengapresiasi langkah Jokowi telah menanda tangani Perpres Publishers Right

Jakarta, BerkatnewsTV. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Perpres Publishers Right atau Regulasi Hak Cipta Penerbit.

“Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2).

Bahkan menurut Bamsoet Perpres Publishers Right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya.

Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

Baca Juga:

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menilai bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi, publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” pungkasnya.(tmB)