Description

Terdakwa Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Divonis Satu Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Sanggau mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap dua terdakwa korupsi peremajaan sawit rakyat di Rutan Kelas IIB Sanggau dan Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin (19/2). Foto: pek
Kejaksaan Negeri Sanggau mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor Pontianak terhadap dua terdakwa korupsi peremajaan sawit rakyat di Rutan Kelas IIB Sanggau dan Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin (19/2). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah memvonis dua orang terdakwa korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Sanggau masing-masing satu tahun penjara.

Keduanya Ahmad Zaini dan Alima Lorian kemudian langsung dieksekusi Kejari Sanggau masing-masing di Rutan Kelas IIB Sanggau dan Rutan Kelas IIA Pontianak pada Senin (19/2).

Keduanya didakwa bersalah lantaran telah melakukan korupsi uang Peremajaan Sawit Rakyat Sanggau di KUD Sinar Mulia Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada tahun 2019 dan 2020.

Terdakwa Ahmad Zaini dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp1 juta. Begitu pula Aliman Lorina yang divonis dan denda yang sama namun harus membayar uang pengganti Rp897.884.000.

Baca Juga:

“Uang tersebut telah dititipkan di Bank Mandiri Cabang Sanggau senilai Rp1 miliar sehingga uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pembayaran sejumlah Rp102.116.000 dikembalikan kepada terdakwa,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, Selasa (20/2).

Saat itu KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020 dimana pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000.

“Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Terdakwa AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar, dimana terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Terdakwa AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Terdakwa AL, bebernya.

Bahwa Program PSR yang diberikan pada pekebun paling luas 2 kapling / 4 empat hektar per orang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik terdakwa AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara. (pek)