Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya temukan kekurangan formulir C1 plano DPRD Provinsi di TPS 19 Desa Rasau Jaya II Kecamatan Rasau Jaya.
Ternyata C1 Plano DPRD Provinsi itu tertukar ke TPS Kecamatan Teluk Pakedai. Akibatnya, saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) malam menjadi terlambat di TPS tersebut.
“Jadi pas perhitungan DPRD Provinsi telat harus ditunda dahulu, karena planonya tidak ada. Setelah dicek beberapa kecamatan ternyata tertukar dengan Teluk Pakedai, yang dimana Teluk Pakedai TPS nya memiliki plano DPRD Provinsi berjumlah banyak,” kata Kordiv SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Kubu Raya Juhardi.
Baca Juga:
- Penghitungan Suara Kecamatan Dimulai, PPK Sui Raya Buka Empat Kelas
- Rekapitulasi di Kecamatan Sui Raya Terhenti Akibat Sirekap Down
Kendala seperti ini, sebut Juhardi dapat diatasi dengan pengawasan yang melekat di tiap-tiap TPS walaupun ada memakan waktu dalam perhitungannya. Human eror dalam pendistribusian bisa saja terjadi mengingat jumlah TPS ada 1.967 yang tersebar di 123 desa.
“Kami dapat memaklumi teman-teman KPU karena bagaimana pun, manusia tentu dapat saja melakukan kesalahan dan kekhilafan. Tetapi kalau secara keseluruhan kami menilai logistik tepat waktu dan jumlah sudah tepat, hanya saja beberapa titik yang mengalami kendala seperti itu,” ujarnya.
Bercermin pengalaman Pemilu 2019, Juhardi memaklumi pertukaran surat suara ini sering terjadi sehingga Bawaslu telah memetakan daerah-daerah yang bermasalah ini.
“Tetapi justru sebaliknya daerah-daerah dalam pemetaan ini tidak terjadi masalah. Malahan daerah yang dekat dengan kota justru ada masalah seperti dokumenplano tadi antar Desa Rasau Jaya II dengan Teluk Pakedai,” jelasnya.(dian)