Cubit Anak Tiri, RH Dipolisikan Istri

RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30)ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.
Ilustrasi : RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30)ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. RH terpaksa dipolisikan istrinya lantaran telah mencubit anak tirinya sendiri. Akibatnya RH (30) ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus kekerasan terhadap anak bawah umur.

“Korban kekerasan fisik terhadap anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari pelaku dan tinggal satu atap di Sui Kakap,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Senin (19/2).

Ade mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan RH ini dipicu karena kesal terhadap korban saat mengayun adeknya berbenturan kepala dengan SR dikarenakan tidak sengaja.

Baca Juga:

Sehingga RH melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit anak tirinya sendiri di bagian kedua belah paha hingga meninggalkan bekas memar.

“Diketahui terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja, namun perbuatan RH ini membuat ibu korban yang melainkan istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” tuturnya.

Saat ini RH sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.(tmB)