Penghitungan Suara Kecamatan Dimulai, PPK Sui Raya Buka Empat Kelas

Rekapitulasi pleno penghitungan suara tingkat kecamatan telah dimulai hari ini, Minggu (18/2) di seluruh kecamatan yang ada di Kubu Raya termasuk di Kecamatan Sui Raya. Foto: dian
Rekapitulasi pleno penghitungan suara tingkat kecamatan telah dimulai hari ini, Minggu (18/2) di seluruh kecamatan yang ada di Kubu Raya termasuk di Kecamatan Sui Raya. Foto: dian

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan telah dimulai hari ini, Minggu (18/2) di seluruh kecamatan yang ada di Kubu Raya.

Untuk di Sui Raya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpaksa membuka empat kelas rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 dikarenakan banyaknya TPS. Sementara batas waktu dari KPU 14 hari kedepan.

Sehingga empat kelas tersebut dibagi menjadi beberapa desa diantaranya 45 TPS Teluk Kapuas, 82 TPS Arang Limbung, 101 TPS Parit Baru dan 63 TPS Sungai Raya.

“Syarat membuka panel (kelas) harus melebihi seribu TPS dari jumlah keseluruhan maka dibolehkan membuka lebih dari empat panel misal lima, enam atau tujuh panel arena kalau tidak selesai kami lagi disalahkan KPU,” jelas Ketua PPK Sungai Raya, Abdurahman disela pleno PPK Kecamatan, Minggu (18/2).

Baca Juga:

Sementara Komisioner KPU Kalbar, Syf Nuraini menyarankan PPK meminta dengan resmi kebutuhan membuka kelas pleno di KPU kabupaten/kota masing-masing. Mekanismenya yakni PPS yang telah didelegasikan oleh KPU untuk membantu tugas-tugas PPK.

“Mau enam, tujuh, delapan, kelas boleh dibuka hanya saja mekanismenya seperti itu,” ujarnya saat meninjau rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Sui Raya.

Menurutnya membuka kelas penghitungan suara tingkat kecamatan dengan jumlah lebih dari empat wajar untuk dilakukan oleh kecamatan yang memiliki kebutuhan perhitungan suara dengan jumlah banyaknya TPS.

“Rekapitulasi suara dari kecamatan dimulai 15 febuari hingga 2 Maret. Kita sudah melewati empat hari, jadi masih ada 13 hari lagi,” ia mengingatkan.

Syarifah mengimbau poltingan semua suara baik itu DPD, DPRD Prov, DPRD Kab, dan Capres dan Wakil terus saja dilakukan sesuai dengan mekanisme. Karena formulir C pleno merupakan dasar otentik untuk dijabarkan ke kabupaten hingga provinsi.(dian)