Caleg yang Meninggal Dapat Suara

Caleg yang sudah meninggal dunia sebelum Pemilu masih bisa mendapatkan suara saat Pemilu 2024
Caleg yang sudah meninggal dunia sebelum Pemilu masih bisa mendapatkan suara saat Pemilu 2024

Pontianak, BerkatnewsTV. Seluruh caleg berlomba-lomba untuk mendulang perolehan suara di seluruh TPS di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Namun, menariknya ada caleg yang sudah meninggal dunia sebelum Pemilu masih bisa mendapatkan suara.

Seperti Anwar Ali, caleg dari Partai Demokrat yang telah meninggal dunia pada Senin 15 Januari 2024 dikarenakan serangan jantung.

Pria yang akrab disapa Bang Kepek ini masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Pontianak selama empat periode. Dan di Pemilu 2024 ini Bang Kepek maju mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Kalbar dapil Kalbar I (Kota Pontianak).

Dilansir dari https://pemilu2024.kpu.go.id, Anwar Ali berada di urutan I Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 343 suara.

Baca Juga:

Selain itu ada juga nama Burhanuddin A Rasyid yang meninggal dunia pada Senin 6 November 2023 lalu di Sambas.

Mantan Bupati Sambas yang akrab disapa Bang De ini maju mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Kalbar di Pemilu 2024 dari dapil Kalbar 4 (Kabupaten Sambas) menggunakan Partai Hanura dengan nomor urut 1.

Perolehan suaranya juga lumayan banyak. Dalam rekapitulasi KPU yang dilansir dari https://pemilu2024.kpu.go.id tercatat Burhanuddin A Rasyid memperoleh 380 suara.

Menurut Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi caleg yang sudah meninggal dunia tersebut sudah tidak bisa dicoret lagi lantaran namanya sudah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

“Apalagi, surat suara sudah proses cetak sehingga tidak bisa diganti. Sehingga namanya masih tetap tercantum dalam DCT,” jelasnya, Minggu (18/2).

Sehingga tambah Budi, suara yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam suara partai. “Iya masuk menjadi suara partai,” ucapnya.

Budi menilai, masih adanya suara untuk caleg yang sudah meninggal dunia menunjukan para pemilih masih loyal dan setia.(rob)