Sy Kamaruzaman dan Suherman Dilantik Senin, Sekda Jabat Plt Bupati

Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk mengangkat dua orang pejabat Pemprov Kalbar untuk menjabat Pj Bupati yakni Pj Bupati Kubu Raya dan Pj Bupati Sanggau
Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk mengangkat dua orang pejabat Pemprov Kalbar untuk menjabat Pj Bupati yakni Pj Bupati Kubu Raya dan Pj Bupati Sanggau

Pontianak, BerkatnewsTV. Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk mengangkat dua orang pejabat Pemprov Kalbar sebagai Pj Bupati Kubu Raya dan Pj Bupati Sanggau.

Keduanya yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan SDM Kalbar Sy Kamaruzaman sebagai Pj Bupati Kubu Raya dan Kepala Sat Pol PP Kalbar Suherman sebagai Pj Bupati Sanggau.

Pj Gubernur Kalbar Harrison memastikan keduanya akan dilantik pada hari Senin (19/2) pagi di Kantor Gubernur Kalbar.

“Pelantikan tidak dilaksanakan tepat di masa berakhirnya jabatan kedua bupati karena bertepatan dengan hari libur,” jelasnya.

Sehingga tambah Harrison untuk mengisi kekosongan selama dua hari akan dipimpin Plt Bupati yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) masing-masing daerah.

“Jadi sampai pelantikan Senin nanti, Kabupaten Kubu Raya dan Sanggau sementara dipimpin Plt Bupati,” terangnya.

Baca Juga:

Diberitakan sebelumnya, untuk masa jabatan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo berakhir pada Sabtu (17/2).

Begitu pula dengan Kabupaten Sanggau pada hari dan tanggal yang sama dengan Kubu Raya. Bupati Sanggau sebelumnya dipimpin oleh Yohanes Ontot selama 10 hari menggantikan Paolus Hadi yang mengundurkan diri menjadi caleg DPR RI dapil Kalbar II dari PDI Perjuangan.

Sebelum ditetapkan menjadi bupati, Yohanes Ontot yang menjabat Wakil Bupati ditunjuk menjadi Plt Bupati Sanggau selama kurang lebih dua bulan.

Semula kedua daerah hasil dari Pilkada 2018 ini masa jabatannya hanya sampai 31 Desember 2023 berdasarkan UU Pilkada. Namun dalam perjalanannya, pada Pasal 201 ayat (5) dibatalkan Mahkamah Konstitusi lantaran adanya gugatan dari sejumlah kepala daerah.

Sehingga, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 tidak dipotong namun tetap dihitung lima tahun.

Menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mendagri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023 mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 100.2.1.3/7543/SJ kepada kepala daerah yang bersangkutan termasuk Bupati Mempawah.(tmB/rob)