Pontianak, BerkatnewsTV. Seorang oknum ASN Singkawang penyiksa monyet ekor panjang berhasil dibekuk Polda Kalbar. Aksi penyiksaannya itu direkam untuk dijadikan konten video yang kemudian dijual ke luar negeri. Ternyata ASN Singkawang penyiksa monyet ekor panjang tersebut telah melakukannya sejak lama.
“Pelaku adalah RS yang merupakan seorang ASN di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani saat konfrensi pers, Jumat (9/2).
Ia sebutkan kasus ini terungkap ketika pihaknya mendapat laporan telah beredarnya video penyiksaan terhadap monyet ekor panjang di luar negeri.
Tim yang berkerjasama dengan pemerhati hewan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku yang ternyata berada di Singkawang.
Ketika tim mendatangi kantor pelaku, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ternyata pelaku berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kemudian tim bergegas memeriksa telepon genggam milik pelaku dan ditemukan puluhan video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis Monyet Ekor Panjang.
“Setelah memperoleh petunjuk dan bukti, tim pun bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah,” jelasnya.
Baca Juga:
Kombes Sardo mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, ditemukan satu ekor anak monyet ekor panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp1 juta diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang.
Di rumah RS, tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan Monyet. Seperti kompor gas, panci, alat solder, palu hingga ketapel yang digunakan pelaku untuk melakukan penyiksaan.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu,” bebernya.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku ialah membuat video penyiksaan sesuai dengan pesanan dari orang luar negeri tersebut.
“Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp700 ribu sampai dengan Rp1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening,” tambahnya.
RS sudah melakukan perbuatan keji ini berjalan satu tahun dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan hewan jenis Monyet Ekor Panjang.
Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.(tmB)