Pontianak, BerkatnewsTV. Seluruh petugas KPPS wajib tahu denah TPS yang akan disiapkan untuk pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu yang dihelat pada Rabu, 14 Februari 2024.
Denah TPS ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
Di aturan tersebut, setiap petugas KPPS harus mengatur alur masuk dan keluar pemilih. Kemudian alur pendaftaran, pengambilan surat suara, pencoblosan, masukan dalam kotak suara hingga penandaan tinta di tangan. Termasuk tata letak meja, kursi pemilih, saksi dan panwas, bilik suara hingga kotak suara.
Untuk luas TPS harus memadai untuk pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara yakni panjang 10 meter x lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak tempat.
Baca Juga:
TPS ini dapat dibuat di ruang terbuka dan/ atau di ruang tertutup. Namun dilarang keras TPS di dalam ruang tempat ibadah.
Jangan lupa, sambungan listrik dan penerangan yang cukup dalam rangka mendukung proses pemungutan suara. Selain itu, biasanya juga disiapkan papan triplek untuk lembar penghitungan suara.
“Terpenting lagi TPS yang dibuat harus memperhatikan kemudahan akses bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda, dan lanjut usia,” kata anggota KPU Kalimantan Barat Syarifah Nuraini saat sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara, Jumat (9/2).
Ia mengingatkan penyiapan TPS ini sudah harus selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Biasanya, dekorasi TPS tergantung dari masing-masing KPPS membuat agar lebih cantik dan menarik serta unik.(tmB)