3.478 Tenaga Kontrak Sanggau Diusulkan Menjadi PPPK

Di tahun 2024 ini sebanyak 3.478 tenaga kontrak Sanggau diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: pek
Di tahun 2024 ini sebanyak 3.478 tenaga kontrak Sanggau diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: pek

Sanggau, BerkatnewsTV. Di tahun 2024 ini sebanyak 3.478 tenaga kontrak Sanggau diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekda Pemkab Sanggau Kukuh Triyatmaka mengatakan usulan itu sudah dikirim ke pemerintah pusat akhir Januari 2024.

“Kita tunggu saja. Jumlah itu dari guru masih sisa seribu lebih, tenaga kontrak kami yang saat ini di teknik fungsional masih dua ribu lebih. Ini kita usulkan semuanya untuk alih status menjadi PPPK,” jelasnya.

Kukuh ungkapkan itu usai membuka pembekalan ASN yang memasuki purna tugas, Senin (5/2).

Bagi yang sudah diterima menjadi P3K, tegasnya, kursinya sebagai tenaga kontrak tidak bisa lagi diisi oleh orang baru. Tapi bagi tenaga kontrak yang saat ini masih belum diterima yang posisinya tetap masih tenaga kontrak

Kukuh berharap, sesuai janji presiden untuk menuntaskan persoalan tenaga kontrak di seluruh Indosenesia, usulan alih status Tenga kontrak yang diusulkan Pemkab Sanggau secara online dapat diterima semuanya sehingga pada tahun 2025 persoalan tenaga kontrak sudah selesai.

Baca Juga:

“Kalau informasinya pak presiden bahwa tahun ini ada penerimaan. Yang pasti kita sudah mengusulkan secara online formasi tersebut untuk diseleksikan. Ya mudah-mudahanlah kalau usulan kita diterima, kawan-kawan yang masih berstatus tenaga kontrak bisa mengikuti proses seleksi untuk menjadi P3K. Yang penting usianya terpenuhi. Untuk ASN kan maksimal 35 tahun dan untuk P3K 50an tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau Herkulanus HP menjelaskan usulan kebutuhan ASN pada tahun 2024 sebanyak 3.805 formasi, dengan rincian CPNS sebanyak 327 dan PPPK sebanyak 3.478.

“Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kemenpan RB pada bulan Januari 2024, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah usulan tersebut akan disetujui sesuai jumlah yang diusulkan atau yang disetujui tidak sebanyak yang diusulkan,” katanya.

Mengapa PPPK yang banyak diusulkan formasinya? Dijelaskannya, karena ini merupakan strategi untuk mengangkat tenaga kontrak Sanggau (Non ASN) untuk berubah statusnya menjadi P3K karena sebagaimana diketahui sesuai UU ASN maka per 31 Desember 2024 tidak ada lagi tenaga Non ASN pada instansi pemerintah selain ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

“Sedangkan formasi CPNS kita usulkan untuk memberikan kesempatan kepada para lulusan perguruan tinggi (fresh graduated) yang tidak bisa melamar di formasi PPPK yang mensyaratkan adanya pengalaman kerja,” pungkas dia.(pek)