Kubu Raya, BerkatnewsTV. Karyawan PT Dok Bintang Arwana berkomplot mencuri besi rangka kapal. Tiga orang dan penadah hasil curian pun diamankan jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya.
“Tertangkapnya ketiga pelaku berawal Tim Jatanras mengamankan pria berinisial FL (22) yang merupakan karyawan PT. Dok Bintang Arwana pada Selasa (23/1) pukul 10.47 Wib. Hasil interogasi dari FL didapati informasi bahwa FL melakukan pencurian rangka besi tersebut bersama pria berinisial AI (29) dan MO (36),” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (30/1).
Peristiwa itu terjadi di PT. Dok Bintang Arwana yang berlokasi di Jalan Raya Kumpai Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar pada Sabtu (20/1/24) Pukul 22.44 Wib.
AI sempat melarikan diri saat petugas jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya hendak menangkapnya di Jalan Raya Kumpai, dan saat dihentikan petugas diantara perbatasan Jalan Kumpai menuju Desa Tembang Kacang AI melakukan perlawanan terhadap petugas namun akhirnya berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Hasil interogasi terhadap AI, petugas kembali berhasil mengamankan MO di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Dari ketiga tersangka, petugas menggali informasi penadah dari hasil pencurian tersebut, dan sekira pukul 14.15 Wib, TO (52) warga Kecamatan Sungai Raya di rumahnya sebagai penadah,” tambahnya.
Akibat kejadian pencurian 21 batang besi tersebut korban melaporkannya ke Polres Kubu Raya dan mengalami kerugian Rp25 juta.
“Saat ini barang bukti sudah kami amankan dan terhadap FL, AI, MO dan TO sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.(tmB)