Description

Dua Orang Residivis Curat Ditangkap

Dua orang residivis curat berinisial JG (26) dan AH (29) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ketapang di rumahnya masing - masing karena terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu membobol sebuah toko bangunan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada bulan Desember 2023. Foto: naufal
Dua orang residivis curat berinisial JG (26) dan AH (29) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ketapang di rumahnya masing - masing karena terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu membobol sebuah toko bangunan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada bulan Desember 2023. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Dua orang residivis curat berinisial JG (26) dan AH (29) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Ketapang di rumahnya masing – masing.

Keduanya terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu membobol sebuah toko bangunan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada bulan Desember 2023.

“Setelah korban pemilik toko bangunan melapor pada 14 Januari lalu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hari itu juga kedua pelaku diamankan,” kata Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian.

Baca Juga:

Ketika pemilik melihat toko bangunannya sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan 2 ken minyak solar ukuran 20 liter.

“Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota Satreskrim Polres Ketapang kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis tersebut,” jelasnya.

Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.(naf)