Pontianak, BerkatnewsTV. Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto memastikan polisi Ketapang yang terlibat penganiayaan terhadap RP sehingga mengakibatkan kematian akan mendapatkan sanksi tegas.
Sanksi yang dikenakan terhadap polisi Ketapang tersebut tidak hanya secara administrasi berdasarkan kode etik profesi namun secara hukum pidana.
“Semuanya dimintai pertanggungjawaban baik pidana maupun kode etik profesi,” tegas Pipit.
Pipit memastikan, atas peristiwa tersebut Polda Kalbar komitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan.
Pipit mengakui RP memang benar terduga pelaku pencurian yang diamankan petugas Polsek Benua Kayong Polres Ketapang.
Namun dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan 2 orang anggota dan 1 orang informan.
Atas kejadian ini Polda Kalbar telah membentuk timsus investigasi yang dipimpin oleh Irwasda, Direskrimum, Paminal Bid Propam serta dari Bidang Kehumasan Polda Kalbar.
Alhasil, lima orang pun dicopot dan ditarik ke Polda Kalbar dan ditempatkan di Yanma. Kelimanya yakni Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
“Berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, kelimanya sementara dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” tegas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Ia tegaskan pencopotan terhadap lima orang tersebut dalam rangka untuk kepentingan proses penyelidikan perkara.
Baca Juga:
- Polda Kalbar Bentuk Timsus Investigasi Kematian Pelaku Curat Usai Diperiksa
- Lima Polisi Ketapang Dicopot Diantaranya Kasat Reskrim dan Kapolsek
Kasus ini bermula ketika RP (22) menjalani pemeriksaan lantaran sebagai terduga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Namun, selang beberapa jam usai diperiksa dinyatakan meninggal dunia. Kematian RP pun sontak viral di media sosial.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian membeberkan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, penyidik Polsek Benua Kayong telah mengamankan RP terduga tindak pidana curat.
Beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan atau tepatnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke RSUD Agoesdjam Ketapang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Namun saat menjalani perawatan di Ruang IGD RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD,” jelasnya, Sabtu (27/1).
Dari foto-foto dan video yang beredar terlihat bahwa pada jenazah RP terdapat lebam dan luka lecet. Dengan kejadian sehingga Polda Kalbar bentuk timsus.(tmB/rob)