Ketapang, BerkatnewsTV. Polisi menangkap AS penjual tabung gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak hanya sang penjual yang ditangkap, barang bukti gas LPG sebanyak 500 tabung juga disita.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan penyalahgunaan penjualan Gas LPG 3kg berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang kesusahan mendapatkan Gas LPG.
“Informasi awal karena ada penjualan Gas LPG di harga diluar ketentuan, kami bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi HET,” jelasnya, Jumat (26/1).
AS menjual gas LPG 3 kg ke warung-warung di sekitar lokasi Payak Kumang dengan kisaran harga Rp25 ribu – Rp28 ribu per tabung. Padahal, Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 72/Ekbang-B/2023 tentang Penetapan HET LPG Gas Bersubsidi Tabung 3 Kg pada Tingkat pangkalan Radius 60 km dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji untuk Rumah Tangga dan usaha Mikro yaitu Rp18.500 per tabung.
Baca Juga:
Selain itu, tambah Fariz tim melakukan pengecekan gudang milik AS dan ditemukan 250 tabung gas LPG ukuran 3kg yang berisi dan 250 tabung lainnya dalam keadaan kosong.
“Setelah dicek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau bekerjasama dengan agen yakni PT Citra Pesona yang seharusnya tabung gas LPG 3kg disalurkan oleh AS ke Marau dengan HET Rp 26.500 namun oleh AS malah disalahgunakan baik menjual di atas HET juga penjualan tidak tepat sasaran,” tuturnya.
AKP Fariz mengaku kalau saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 250 tabung gas LPG 3kg dan 250 tabung gas kosong untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan ahli dirjen migas serta pemberkasan berkas perkara.
Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.(naf)