Pontianak, BerkatnewsTV. Rokok ilegal di Kalbar lebih mendominasi kejahatan yang terjadi di kawasan perbatasan RI – Malaysia selain minuman alkohol (minol) dan narkoba jenis sabu.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) mencatat setidaknya 44 pelanggaran jenis BKCHT (rokok) kedapatan melakukan upaya penyelundupan rokok tanpa cukai yang rata-rata pengungkapan pada kasus tersebut didapat di jalur perbatasan selama satu tahun terakhir.
“Penindakan BKCHT ini khususnya rokok polos, dan yang paling masif adalah rokok merek Era. Modusnya mereka menggunakan jalur perbatasan,” ucap, Beni Novri Kabid Fasilitas Kepabean dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, saat konfrensi press, Kamis (25/1).
Beni mengakui masih ada kelemahan pengawasan dijalur tidak resmi di wilayah perbatasan kendati pihaknya juga mengantisipasi kejahatan tersebut di PLBN wilayah perbatasan.
“Mereka (pemain) rata-rata menggunakan jalur tikus (tidak resmi) kita juga tidak mungkin dapat mengkovernya karena jumlahnya banyak,” ungkapnya.
Baca Juga:
- 2 Juta Batang Rokok Ilegal akan Diekspor ke Malaysia Lewat Kalbar
- Dum Truk Berisi Rokok Ilegal Dilepaskan, Abeng: Perintah Atasan
Beni menuturkan sepanjang tahun 2023 penindakan rokok ilegal di Kalbar sebanyak 8.193.043 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 6.726.133.501. Untuk diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 4.414.404.000.
“Sedangkan di bulan Desember penindakan BKCHT sebanyak 777.200 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 485.756.000,” terangnya.
Dengan demikian Kanwil DJBC Kalbagbar telah melakukan penindakan peredaran barang-barang illegal sebanyak 1.364 SBP sedangkan narkoba 41 SBP NPP perkiraan nilai barang Rp 260.961.687.950 yang terdiri 132.379 gram sabu, 6.379 butir ekstasi, dan 20.563 gram ganja. Penindakan juga lainnya juga BKC MMEA (minol) sebanyak 27.139,53 liter dengan nilai barang Rp 28.480.339.788.
“Atas penyidikan di bidang cukai penindakan berupa MMEA dan BKCHT kita naikkan sebagai tersangka,” timpalnya. (dian)