Description

Tiga Kurir Jaringan Antarprovinsi Dibekuk Bawa 1,5 Kg Sabu

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konfrensi pers penangkapan tiga orang kurir narkoba jaringan antarprovinsi di Kubu Raya dengan berat 1,5 kg sabu, Selasa (23/1)
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konfrensi pers penangkapan tiga orang kurir narkoba jaringan antarprovinsi di Kubu Raya dengan berat 1,5 kg sabu, Selasa (23/1). Foto: tmB

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tiga orang kurir narkoba jaringan antarprovinsi berhasil dibekuk jajaran Polres Kubu Raya dengan barang bukti 1,5 kg sabu. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda pada bulan Januari 2024.

Kasus pertama, pelaku atas nama Sanjaya ditangkap pada Minggu (7/1) di Terminal ALBN Sui Ambawang. Warga Kabupaten Kota Waringin Timur ini hendak menyelundupkan sabu ke Kalteng.

Namun ia berhasil ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 gram.

“Sabu ini diambil Sanjaya dari Pontianak Timur. Disembunyikan di dalam tas ransel yang sudah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut milik pria berinisial SI asal Kalteng,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konfrensi pers, Selasa (23/1).

Sanjaya alias Anjas menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang akan diberikan SI sebesar Rp10 juta dan sudah menerima uang panjar sebesar Rp4 juta. Sisanya akan dilunaskan setelah sabu tersebut sampai di Kalteng.

Baca Juga:

Kasus kedua yakni dua orang emak-emak yang diketahui ternyata kakak adik Marini (42) dan Siti Fatimah (44) warga Pontianak Timur ditangkap pada Rabu (17/1) pukul 06.35 Wib di terminal keberangkatan Bandara Supadio hendak berangkat tujuan Surabaya.

Keduanya menyimpan 12 paket sabu dengan berat 1.029 gram didalam sandal hak yang sudah dimodifikasi.

Keduanya mengakui sabu tersebut milik IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp10 juta. Keduanya sudah menerima uang sebesar Rp3 juta dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya.

“Ini adalah jaringan yang terorganisir, namun kami Polri khususnya Polres Kubu Raya tidak akan mundur selangkah pun untuk memberantas sindikat peredaran narkoba karena mereka adalah perusak generasi muda masa depan dan kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, itu adalah komitmen kami,” tegas Wahyu.

Kasat Res Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi menyatakan ke-3 kurir narkoba jaringan antarprovinsi tersebut sudah menjadi Target Operasional (TO) dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari barang haram tersebut.

“Ketiga pelaku diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” pungkasnya.(tmB)