Description

Kopi Liberika Kayong Utara Mendapat Sertifikat Indikasi Geografis

Kopi Liberika Kayong Utara akhirnya menjadi salah satu produk unggulan Kalbar hasil produk perkebunan dengan diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Selasa (23/1).
Kopi Liberika Kayong Utara akhirnya menjadi salah satu produk unggulan Kalbar hasil produk perkebunan dengan diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Selasa (23/1).

Pontianak, BerkatnewsTV. Kopi Liberika Kayong Utara akhirnya menjadi salah satu produk unggulan Kalbar hasil produk perkebunan dengan diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

“Jadi Kopi Liberika Kayong Utara ini benar-benar bisa memblow-up Kalimantan Barat dengan kopi khas Kalimantan Barat. Jadi semua ini sudah diupayakan ,” kata Pj Gubernur Kalbar Harrison saat Promosi dan Diseminasi Geografis dan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (23/1).

Harrison meminta Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Disperindag Kalbar mendorong kopi Liberika lebih luas merambah pasar Kalbar terutama di seluruh warung kopi.

“Jadi orang ke Pontianak yang menikmati kopi Aming atau Asiang itu bukan Kopi Lampung tapi memang harusnya Kopi Liberika khasnya Kalimantan Barat, jadi dibujuk Pak Asiang sama Aming itu disamping ada kopi khas mereka ada ditawarkan juga Kopi Liberika,” tegas Harrison.

Kopi Liberika Kayong Utara akhirnya menjadi salah satu produk unggulan Kalbar hasil produk perkebunan dengan diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Baca Juga:

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM RI, Min Usihen mengatakan pihaknya setiap tahun menetapkan tahun tematik dari berbagai rezim Kekayaan Intelektual Tahun 2021 sebagai Tahun Paten (melakukan safari Paten ke daerah-daerah di Indonesia) , Tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta, Tahun 2023 mengusung tahun tematik ‘Merek’ yang berhasil meningkatkan permohonan merek baik merek personal maupun kolektif secara signifikan.

Dimana Tahun 2024 ini telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Indikasi Geografis. Oleh karenanya, baik di Pusat dan wilayah bergerak melakukan golrifikasi/ edukasi IG dan melaksanakan berbagai kegiatan dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dan masyarakat setempat untuk mendorong, mempromosikan, dan memberdayakan produk IG: agar Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia,” ungkapnya.

Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis (termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut) memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

“Jadi Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Adapun yang menjadi objek perlindungan Indikasi Geografis meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri,” terangnya.(tmB)