Libatkan Anak Saat Kampanye Dipenjara Lima Tahun

Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir menegaskan libatkan anak saat kampanye merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dipenjara lima tahun
Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir menegaskan libatkan anak saat kampanye merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dipenjara lima tahun

Ketapang, BerkatnewsTV. Peringatan keras bagi peserta pemilu yang menggelar kampanye libatkan anak merupakan tindakan pelanggaran hukum. Sebab hal itu dilarang berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu juga masuk kedalam pelanggaran hukum yang tercantum dalam Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pentingnya menegakkan pemilu yang ramah terhadap anak, kami menghimbau seluruh partai politik tidak boleh melibatkan anak dibawah umur atau anak yang tidak memiliki hak pilih,” ujar Ketua Bawaslu Ketapang Moh. Dofir, Senin (22/1).

Baca Juga:

Sebagai upaya pencegahan Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelanggaran termasuk saat kampanye libatkan anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan jika ada bukti pelanggaran yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Mohon ini menjadi perhatian kita bersama, masukan ke dalam forum, rapat dan diskusi-diskusi lainnya bahwa melibatkan anak kecil atau anak-anak yang belum mendapatkan hak pilih dilarang oleh undang-undang, bahkan KPAI menyampaikan itu 5 tahun penjara,” tegasnya.(naf)