301 TPS di Ketapang Rawan Pelanggaran

Saat apel siaga dan launching TPS rawan pada Sabtu (20/1), Bawaslu Ketapang telah memetakan TPS rawan pelanggaran di Ketapang. Foto: naufal
Saat apel siaga dan launching TPS rawan pada Sabtu (20/1), Bawaslu Ketapang telah memetakan TPS rawan pelanggaran di Ketapang. Foto: naufal

Ketapang, BerkatnewsTV. Bawaslu Ketapang telah melakukan pemetaan terhadap TPS yang dianggap rawan pelanggaran saat Pemilu nanti. Berdasarkan pemetaan yang dihimpun di 19 kecamatan, 94 Desa terdapat 301 TPS rawan di Ketapang.

Anggota Bawaslu Ketapang, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Jami Surahman mengatakan TPS Rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Dampak dari peristiwa tersebut hilangnya hak pilih, hilangnya kebebasan terhadap kedaulatan rakyat, peristiwa ini akan berpengaruh pada hasil dan merusak martabat pesta demokrasi,” jelasnya saat acara Apel Siaga dan Launching TPS Rawan di Ketapang, Sabtu (20/1).

Bawaslu Ketapang membagi kedalam 2 kerawanan di TPS, yang pertama kerawanan pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan yang kedua kerawanan pada saat pendistribusian logistik.

“Berdasarkan surat suara diterima, kategori rawan tinggi dari 1.556 TPS pada Pemilu tahun 2019 terdapat 691 TPS kerawanan tinggi, kategori surat suara diterima lebih dari semestinya sebesar 455 TPS dan 236 TPS surat suara diterima kurang dari surat suara yang semestinya, data ini berdasarkan hasil analisis data pemilu tahun 2019 dengan kerawanan tinggi tersebar di 20 Kecamatan,” bebernya.

Kerawanan pendistribusian logistik diantaranya daerah tidak bersinyal, geografis atau akses sulit, rawan banjir, basis kepulauan, basis perbatasan dan keterkaitan dengan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura).

Baca Juga:

Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Ketapang Darma meminta Bawaslu mempersiapkan dan memastikan tahapan kampanye berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

“Beberapa potensi kerawanan dalam tahapan kampanye yang harus diawasi dan diantisipasi adalah black campaign di media sosial dengan menyebarkan informasi bohong, hoax dan isu sara. Selain itu juga adanya indikasi politik uang dalam kampanye, keterlibatan serta mobilisasi ASN, TNI dan Polri serta potensi pelanggaran lainnya,” terangnya.

Ia juga menegaskan seluruh bentuk pelanggaran kampanye perlu mendapatkan perhatian dan penindakan secara tegas dalam tahapan kampanye karena dapat merusak proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan.(naf)