Sanggau, BerkatnewsTV. Hampir 1.000 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik terpaksa diturunkan oleh tim gabungan di Sanggau.
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri menurunkan Alat Peraga Kampanye di Sanggau yang telah melanggar aturan kampanye.
Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan setidaknya 926 lembar APK dari 10 partai politik yang telah ditertibkan tim gabungan.
“Penertiban ini kami lakukan terhadap APK berupa bendera partai yang dipasang di sepanjang jalan protokol dari jalan jendral sudirman sampai jalan Ahmad Yani,” katanya saat penertiban, Selasa (16/1).
Baca Juga:
- Bawaslu Bongkar 67 APK Melanggar Aturan
- Peserta Pemilu Jangan Marah, Bawaslu akan Bongkar APK Langgar Aturan
Ia tegaskan selain melanggar aturan, sejumlah bendera parpol yang dipasang pada bambu dan ditancapkan pada taman yang berada di pembatas jalan (marka) tersebut dinilai bisa sangat membahayakan pengendara yang melintas.
“APK berupa bendera sangat bahaya bagi pengendara motor atau mobil, banyak yang kami temukan telah jatuh di badan jalan dan ada juga yang hingga menyentuh kabel lintrik, tentu ini berbahaya,” ujarnya.
Ia katakan sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah memberikan imbauan kepada tiap pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Sanggau namun tidak diindahkan.
“Kami sudah berikan imbauan kepada parpol jauh-jauh hari untuk ditertibkan secara mandiri namun sepertinya tidak diindahkan,” pungkasnya.(pek)