Ketapang, BerkatnewsTV. Warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Nanga Tayap mengadukan PT Agro Lestari kepada dewan Ketapang lantaran diduga tidak memenuhi plasmanya.
“Sampai hari ini perusahaan belum memberikan klarifikasi atau jawaban karena RDPU yang sekarang perusahaan tidak hadir karena ada kegiatan lain,” ujar Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top usai pimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jum’at (12/1).
Uti Royden Top menerangkan, RDPU ini membahas permasalahan yang diadukan masyarakat, tanahnya seluas 1750 Hektar selama 16 tahun belum mendapatkan plasma atau kemitraan dari PT Agro Lestari Mandiri yang diadukan Warga Desa Simpang Tiga.
Otop menegaskan, DPRD Ketapang sudah mengagendakan RDPU lanjutan yang dimana perusahaan berjanji akan memenuhi undangan yaitu pada tanggal 22 Januari 2024.
Baca Juga:
- Delapan Koperasi Perkebunan Sawit Dapat RSPO Rp1 Miliar
- Kesal Dibohongi, Petani Plasma Sawit Tutup Akses Jalan PT BPK
“Mereka sudah berjanji, jika mereka tidak hadir berarti mereka ingkar, mereka sudah mempermainkan masyarakat juga lembaga DPRD ini,” tegasnya.
Otop menerangkan, jika benar perusahaan belum memberikan plasma kepada masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, pihaknya akan mendesak kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, namun saat ini belum dapat dipastikan karena perusahaan tidak hadir dalam RDPU.
“DPRD kemarin sudah menyampaikan, kita akan mendesak perusahaan untuk memberikan hak masyarakat desa tetapi di satu sisi juga kita tidak tahu sebelum mendengar dari pihak perusahaan kenapa mereka tidak membagikan,” jelas Otop.
Otop mengapresiasi masyarakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku dalam menuntut haknya dan mempercayakan permasalahan ini kepada DPRD juga kepada aparat penegak hukum.
“Jadi harapan kami kepada masyarakat karena ini sudah menjelang pemilu mohon jaga kondusifitas, jangan melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum sehingga kita berurusan dengan hukum,” tutupnya.(naf)