Kubu Raya, BerkatnewsTV. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika ada temuan petugas KPPS yang bermasalah agar dapat ditindak lanjuti untuk diganti.
Menurut Komisioner KPU Kubu Raya Musa masyarakat bisa melaporkan temuan KPPS yang bermasalah kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panwaslu.
“Jadi, silahkan laporkan dengan membawa bukti bukti yang otentik dan valid untuk dicek dan cros cek kebenarannya, ” tegasnya, Kamis (10/1).
Musa menilai tanggapan dari masyarakat sangat lah penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Petugas KPPS selaku lembaga ad hoc penyelenggara Pemilu di tingkat TPS.
“Ruang tanggapan dari masyarakat memang sudah ada diberikan sesuai dengan tahapan jadwal perekrutan KPPS yang telah diumumkan, ” jelasnya.
Sementara itu beberapa tempat masyarakat menemukan adanya dugaan petugas KPPS yang bermasalah. Diantaranya adanya dugaan petugas KPPS yang memiliki ijazah palsu atau diubah maupun bukan penduduk setempat lantaran identitas kependudukannya masih domisili di luar.
“Ada laporan juga petugas KPPS yang ijazah palsu karena diubah. Padahal, orang itu tidak lulus SMA tapi tiba tiba ada ijazah nya, ” kata salah satu warga Desa Parit Baru yang enggan namanya disebutkan.
Tak hanya itu, di Desa Arang Limbung juga dikabarkan ada petugas KPPS yang bukan penduduk setempat.
“Orang ini memang tinggal di situ tapi KTP nya masih status Kota Pontianak. Padahal ketentuannya harus penduduk setempat, ” ujarnya. (rob/tmB)