Untuk Modal Nikah, SJ Jadi Kurir Sabu 500 Gram Selundupkan ke Kalteng

Barang bukti sabu 500 gram yang akan diselundupkan SJ seorang kurir bagian dari sindikat narkoba antar-provinsi yang ditangkap di ALBN Sui Ambawang pada Minggu (6/1) oleh Satres Narkoba Polres Kubu Raya
Barang bukti sabu 500 gram yang akan diselundupkan SJ seorang kurir asal Kalteng bagian dari sindikat narkoba antar-provinsi yang ditangkap di ALBN Sui Ambawang pada Minggu (6/1) oleh Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Foto: ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Salah satu sindikat jaringan narkoba antar-provinsi berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Kubu Raya. SJ (26) kurir asal Kalteng itu tertangkap tangan membawa sabu 500 gram di ALBN Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya saat hendak naik bus jurusan Kalteng pada Minggu (6/1) pagi.

“Sabu itu SJ dapatkan dari wilayah Pontianak Barat kemudian akan dibawa ke Kalteng,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Selasa (9/1).

Ia sebutkan SJ termasuk bagian dari sindikat narkoba antar-provinsi karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah.

SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang SJ ke Kalimantan Tengah.

Baca Juga:

Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp10 juta.

Uang itu akan digunakannya untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar utang.

“SJ mengakui sabu itu milik SI. SJ sudah menerima upah Rp4 juta dan sisanya Rp6 juta akan diberikan setelah sampai di tangan SI,” bebernya.

Selama empat hari di Pontianak kurir narkoba asal Kalteng itu mengikuti perintah SI melalui Aplikasi Whatsapp, dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan Ojek Online.

“Tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan ini,” jelasnya.

Atas perbuatnya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(tmB)