Kubu Raya, BerkatnewsTV. Dinas Pemberdayaan dan Desa (Pemdes) Kubu Raya benarkan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019 tentang batas Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya.
Memiliki kekuatan hukum mengikat antar batas Desa Rasau Jaya Umum Kecamatan Rasau Jaya.
Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kubu Raya Budi Mulyono menyatakan dengan berlakunya regulasi tersebut maka dua Surat Keputusan yang pernah diterbitkan pada tahun 2010 dan 2012 batal demi hukum.
“Perlu saya sampaikan dengan terbitnya peraturan Bupati tentang Sungai Bulan ini bersifat final dan mengikat,” ucapnya di Sui Raya, Kamis (4/1).
Budi mengakui legalisasi batas Desa Sungai Bulan dan Rasau Jaya Umum juga pernah sampai ke pihak yudikatif namun pada saat itu gugatan batas Desa dimenangkan oleh Pemerintah daerah setempat.
“Perkara pernah dilakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. Dan Pemerintah daerah dimenangkan dalam perkara ini,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya pada Senin (18/12) kedua belah pihak Desa yakni warga Sungai Bulan dan Rasau Jaya Umum mengadakan pertemuan mediasi di kantor Desa Rasau Jaya Umum, untuk membahas lebih dalam tapal Desa yang atur di Surat Keputusan Bupati tahun 2010 tentang tapal batas empat Desa yakni Desa rasau Jaya Umum, Sungai Bulan, Sungai Asam dan Mekarsari. Sedangkan Surat Keputusan Bupati tahun 2012 mengatur wilayah administrasi bagi Dusun rasau Tanjung dan Desa rasau Jaya Umum yang sebagian masuk ke wilayah administrasi Sungai Bulan.
“Kami menunggu pihak-pihak terkait untuk membawa ini ke ranah PTUN, karena setahu saya SK ini masih berjalan (aktif) dan harus dibatalkan lewat PTUN. Kami hanya memastikan SK nomor 77 tahun 2010 untuk pemasangan patok, sehingga kami bisa overlaykan ke peta Desa kami,” tutur Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Iwan Kurnia Putra. (dian)