Pontianak, BerkatnewsTV. Masa jabatan tiga bupati di Kalbar telah dipastikan tetap lima tahun. Ketiganya yakni Bupati Kubu Raya, Bupati Mempawah dan Bupati Sanggau yang kini dijabat seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Kepastian itu setelah keluarnya surat Mendagri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023 dengan Nomor 100.2.1.3/7543/SJ menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 berakhir pada 31 Desember 2023.
MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengubah norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) tersebut yaitu “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Baca Juga:
- MK Batalkan Potongan Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2018
- Masa Jabatan Bupati Kubu Raya Tidak Dipotong
“Jadi sudah keluar dari surat dari Mendagri, menindaklanjuti putusan MK tersebut, Mempawah, Sanggau dan Kubu Raya. Ini sesuai dengan tanggal pelantikan mereka dan tetap 5 tahun,” kata Pj Gubernur Kalbar Harrison, Jumat (29/12).
Diketahui untuk masa jabatan tiga bupati di Kalbar tersebut yaitu di Kabupaten Mempawah berakhir pada 14 April 2024, Kabupaten Sanggau pada 17 Februari 2024 dan Kabupaten Kubu Raya 17 Februari 2024.
“Memang tidak dikurangi. Kalau Sambas dan Bengkayang beda lagi. Itu karena kita akan pemilu 2024, maka mereka akan selesai. Sehingga pada Januari 2025, kita sudah punya gubernur, bupati walikota yang baru dalam 1 waktu, ” tambahnya. (tmB/rob)