Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 706 napi di Kalbar mendapatkan remisi Natal. Dari jumlah itu, remisi normal diberikan kepada 466 orang sedangkan remisi khusus sebanyak 240 orang napi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar M. Tito Andrianto menyatakan pemberian remisi tersebut bagian dari apresiasi terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik.
“Mereka selalu tunjukkan sikap prilaku yang baik dalam mengikuti segala proses kegiatan pembinaan,” katanya.
Pemberian remisi Natal berlangsung pada Minggu (24/12) di Aula olahraga Lapas Kelas II A Pontianak yang terletak di Sui Raya Kabupaten Kubu Raya.
Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS- 2134. PK. 05 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus Natal.
Baca Juga:
- Remisi Napi Kalbar Hemat Uang Makan Triliunan
- 3.838 Napi Kalbar Dapat Remisi Kemerdekaan. 78 Orang Bebas
Selain warga binaan Lapas Kelas II A, Pontianak juga ada sejumlah warga binaan dari Lapas Perempuan Pontianak, Rutan Pontianak dan LPKA.
Sementara khusus warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak terdapat 126 narapidana (napi) yang mendapat remisi khusus Natal.
Besaran remisi yang didapatkan bervariasi dimulai dari satu bulan, satu bulan 15 hari dan ada juga dua bulan bahkan ada juga yang bebas.
Sedangkan jenis kejahatan yang dilakukan seperti narkotika, perlindungan anak hingga kriminal.
Tito berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana dan anak didik untuk selalu berperilaku baik.
“Mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program binaan yang diberikan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ia mengingatkan.
Saat ini jumlah Narapidana dan Tahanan se-Kalbar per tanggal 20 Desember 2023 sebanyak 6.793 orang terdiri dari Narapidana 5.334 orang dan Tahanan 1.459 orang.(dian/rls)